Kemitraan Lembaga Keuangan Penanaman Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

 

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanaman Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Kemitraan ialah suatu proses yang dibutuhkan Bersama oleh pihak yang terlibat dalam kemitraan dengan tujuan agar mendapatkan nilai tambah. Kemitraan juga dapat diartikan sebagai strategi dalam berbisnis yang dilakukan oleh dua pihak ataupun lebih dalam jangka waktu tertentu agar dapat mendapatkan keuntungan satu sama lainnya. Apabila kemitraan yang dijalankan saling menguntungkan, maka baik usaha kecil maupun menengah akan dapat mampu bersaing dengan baik. Kemitraan merupakan strategi bisnis, maka keberhasilan atau kesuksesannya ditentukan oleh orang yang bermitra. Apakah mereka patuh atau tidak dalam menjalankan strategi bisnis meliputi etika dalam berbisnis. Dalam Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 terutama dalam Pasal 1 menyatakan bahwa : ―Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Terdapat berbagai bentuk kemitraan beserta dengan tujuan dan manfaat dari masing-masing kemitraan. Diantaranya adalah:

1.      Kemitraan Dalam Bentuk Inti-Plasma

Kemitraan inti plasma dalam hal ini, si penanam modal/makro nya dapat bertindak sebagai inti perusahaan, sedangkan plasmanya adalah usaha mikro,kecil,menegah dan lain-lain. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 27 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Pasal 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan kemitraan dengan bentuk init-plasma adalah sebuah hubungan kemitraan antara usaha besar dalam hal ini adalah penanam modal sebagai inti pembina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjadi plasma dalam hal penyediaan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, pemasaran, penjaminan, pemberian informasi dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan luas. Tujuan dari bentuk kemitraan ini adalah agar membantu mengembangkan usaha-usaha kecil yang disebut sebagai plasmanya. Kemudian manfaat dari kemitraan ini adalah Kemitraan inti plasma memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar atau menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma,  Kemitraan inti plasma dapat berperan sebagai upaya pemberdayaan pengusaha kecil dibidang teknologi, modal, kelembagaan dan lain-lain, Dengan kemitraan inti plasma, perusahaan besar/menengah yang mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat mengembangkan komoditas. Dari Analisa pembahasan kemitraan diatas, terdapat contoh usaha yang menggunakan bentuk kemitraan tersebut, misalnya:

-           perkebunan teh dengan industry pembuatan teh kotak,

-          peternak sapi dengan pabrik makanan kaleng,

-          perkebunan kelapa sawit dengan industry minyak goreng,

-           petani tembakau dengan pabrik rokok, dan

-          peternak ayam dengan usaha fastfood seperti KFC,MCD dan lain-lain.

2.      Kemitraan Dalam Bentuk Subkontrak

pasal 28 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kemitraan subkontrak adalah bahwa usaha besar (penanam modal) untuk memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi selaku subkontraktor dalam memproduksi barang dan/atau jasa berupa :

a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;

b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;

c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan

f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak

tujuan dari kemitraan ini adalah untuk memajukan usaha kecil dengan usaha besar memberikan dukungan-dukungan kepada mikro. Sedangkan manfaat dari bentuk kemitraan ini adalah menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan. Sedangkan bagi perusahaan induk adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Berdasarkan hasil Analisa diatas, terdapat contoh usaha yang menggunakan bentuk kemitraan tersebut, contohnya: .

-          perusahaan makanan kaleng memilih perusahaan subkontrak untuk membuat kaleng makanan,

-          perusahaan air minum AQUA subkontrak dengan perusahaan lain untuk membuat wadah plastic/botol minum,

-          perusahaan konveksi memilih perusahaan subkontrak untuk membuat plastic pakaian,

-          perusahaan teh kotak memilih perusahaan subkontrak untuk membuat dus teh kotak

-          usaha makanan besar seperti MCD memilih perusahaan subkontrak untuk membuat wadah makanan

 

3.      Kemitraan Dalam Bentuk Waralaba

Pasal 27 Huruf (d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah ― hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen‖. Tujuan dari kemitraan waralaba ini adalah agar kita mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya  dari modal yang seminimal mungkin, dapat menjual merk dagang terkenal dengan harga lebih terjangkau, dan dapat menarik perhatian konsumen. Sedangkan manfaat dari bentuk waralaba ini adalah akan memperluas jaringan bisnis lagi untuk usaha kecil dan kita tidak membutuhkan pengalaman bisnis yang banyak untuk berusaha. Franchisee berada di garis depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Dari hasil Analisa saya diatas, terdapat contoh usaha yang memakai mitra dalam bentuk waralaba, yaitu:

-          Usaha bebek goreng H Slamet melakukan waralaba terhadap merknya

-          Dalam minimarket, alfamidi melakukan waralaba

-          Usaha tahu Pedas Jeletot melakukan waralaba dengan merknya

-          Usaha galon isi ulang melakukan waralaba

-          Usaha minuman seperti Xi Boba melakukan waralaba terhadap merknya


4.      Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum

Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau atas. Usaha menengah atau besar memasarkan produk usaha kecil atau usaha kecil memasok kebutuhan usaha menengah ataupun besar. pasal 30 Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka. Tujuan dari kemitraan ini adalah untuk saling membantu memenuhi kebutuhan masing-masing dari keduabelah pihak atau lebih. Sedangkan manfaat dari kemitraan ini adalah adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Dari hasil Analisa saya diatas, ada contoh usaha yang menggunakan kemitraan dalam bentuk tersebut, yaitu:

-          Dalam minuman, mitra usaha membuat botol minum untuk perusahaan air minum

-          Peternak ayam menyediakan daging ayam untuk perusahaan makanan besar seperti MCD

-          Pengusaha rajut membuat tas,baju,sandal rajut yang kemudian dikumpulkan oleh suatu koperasi dan dijual atau dipasarkan

-          Pengusaha kripik singkong rumahan dibeli oleh usaha kecil dan dikirimkan ke perusahana makanan oleh-oleh atau snack

-          Petani teh menyediakan daun teh untuk pabrik teh kotak

5.     Kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan

Pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. tujuan dari kemitraan ini memberikan kesempatan kepada agen untuk memasarkan produknya ke pihak ketiga. Sedangkan manfaat  dari  kemitraan ini adalah memungkinkan dilaksanakan oleh para pengusaha kecil yang kurang kuat modalnya karena biasanya menggunakan sistem mirip konsinyasi. Dari hasil Analisa diatas, ada contoh usaha yang menggunakan kemitraan tersebut , contohnya:

-          Agen gula

-          Agen koran

-          Agen minuman

-          Agen beras

-          Agen majalah

 

Kemudian, selain bentuk-bentuk kemitraan diatas, terdapat bentuk kemitraan lain. Yaitu diantaranya:

1.       Kemitraan dalam bentuk bagi hasil

Penanaman modal oleh investor dengan usaha-usaha mikro,kecil,menegah dan lain-lain yang nantinya aka nada pembagian hasil sesuai dengan jatah kesepakatan pembagian hasil. Manfaat dari kemitraan dalam bentuk ini adalah dapat merasakan keadilan. Dimana jika untung maka akan ada pembagian kedua belah pihak, tetapi jika rugi, tidak ada pembagian hasil yang dilakukan

2.      Kemitraan dalam bentuk kerjasama operasional

Kemitraan dalam bentukkerjasama operasional dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama atau kegiatan kemitraan dalam hal operasional yaitu dalam proses perencanaan, pengoraganisasian, kepimpinan, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap sumber daya kemitraan dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan kemitraan. Tujuan dari kemitraan bentuk ini adalah agar dapat mencapai satu tujuan yang sama dan dapat menghasilkan hasil yang memuaskan. Sedangkan manfaatnya adalah kerjasama yang sama-sama menguntungkan yang terjalin antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek.

3.      Kemitraan dalam bentuk usaha patungan (joint venture)

joint venture atau di Indonesia biasa disebut usaha patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Manfaat dari joint venture ini adalah dapat menggabungkan sumber daya yang berpotensi untuk membangkitkan usaha, menggabungkan keahlian dan saling melengkapi keahliannya masing-masing.

4.      Kemitraan dalam bentuk penyembeluaran (outsourcing)

outsourcing (Penyembeluaran) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

BOT atau Build Operate and Transfer 

menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia.  Munculnya BOT ini karena adanya  tuntutan kebutuhan masyrakat khususnya bagi para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang berkepentingan merasa terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan Notaris. Sedangkan manfaat dari BOT ini diantaranya:

  • 1.      BOT yang merupakan kerjasama dalam pembiayaan, manfaat bagi pemerintah adalah tidak perlu mengeluarkan pembiayaan atau mencari dana untuk pembangunan infrastruktur beserta dengan fasilitasnya
  • 2.      Dengan kerjasama BOT, walau pemerintah tidak memiliki biaya yang cukup, pemerintah tetap dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya, sehingga kebutuhan masyrakat tetap dapat terlayani dan terpenuhi
  • 3.      Pemerintah dapat tetap membangun infrastruktur untuk kepentingan umum diatas tanah yang dimilikinya, tanpa harus menyerahkan tanah tersebut ke pihak lain
  • 4.      dengan adanya kerjasama BOT, dapat memberikan kesempatan bagi pihak lain yaitu swasta untuk berperan dalam pembangunan fasilitas
  • 5.      Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
  • 6.      Dengan kerjasama BOT, pihak swasta dapat mengembangkan usaha diatas lahan strategis  yang pada umumnya dikuasai pemrerintah, tanpa harus membelinya

Analisa dari Kerja Sama BOT ini adalah dengan adanya BOT ini dapat memenuhi segala kebutuhan satu sama lainnya antara si pemilik lahan dengan si investor. Dimana si pemiliki lahan tidak memiliki dana untuk membangun dan si investor membutuhkan lahan tersebut untuk dibangun. Sehingga dapat terciptanya perjanjian BOT yang saling menguntungkan.  Dimana isi dari perjanjian itu di desain sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak dan kehendak pihak itu sendiri.

 

KESIMPULAN

Kesimpulan dari keseluruhan adalah bahwa kemitraan merupakan suatu proses yang memang dibutuhkan Bersama dalam menjalankan usaha. Kemitraan dapat menguntungkan apabila pihak-pihak yang bermitra dapat menjalankan etika bisnis dengan baik. Sukses atau tidaknya dalam bermitra tergantung kepada pihak yang bermitra atau tergantung dengan kepatuhannya dalam menjalankan kemitraan. Dalam kemitraan, terdapat bentuk-bentuk mitra dalam usaha beserta dengan manfaat dan tujuannya masing-masing serta terdapat contoh usaha yang menggunakan bentuk mitra tersebut. Sedangkan BOT atau build operate and transfer merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta yang dapat saling menguntungkan dimana pihak tersebut  dapat membiayai,merancang dan membangun suatu fasilitas yang dibutuhkan. Keberadaan BOT ini untuk memenuhi kebutuhan praktek. Tentunya adanya kerjasama BOT ini pastinya ada kelebihan dan juga kekurangannya sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Usaha Berdasarkan Pendekatan Inside Out dan The Outside In