Kemitraan Lembaga Keuangan Penanaman Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)
Kemitraan Lembaga Keuangan Penanaman Modal/Investasi
dan Build Operates Transfer (BOT)
Kemitraan ialah suatu proses yang dibutuhkan Bersama oleh
pihak yang terlibat dalam kemitraan dengan tujuan agar mendapatkan nilai
tambah. Kemitraan juga dapat diartikan sebagai strategi dalam berbisnis yang
dilakukan oleh dua pihak ataupun lebih dalam jangka waktu tertentu agar dapat
mendapatkan keuntungan satu sama lainnya. Apabila kemitraan yang dijalankan
saling menguntungkan, maka baik usaha kecil maupun menengah akan dapat mampu
bersaing dengan baik. Kemitraan merupakan strategi bisnis, maka keberhasilan
atau kesuksesannya ditentukan oleh orang yang bermitra. Apakah mereka patuh
atau tidak dalam menjalankan strategi bisnis meliputi etika dalam berbisnis. Dalam
Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor. 44 Tahun 1997 terutama dalam Pasal 1
menyatakan bahwa : ―Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan
Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan
oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling
memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Terdapat berbagai
bentuk kemitraan beserta dengan tujuan dan manfaat dari masing-masing
kemitraan. Diantaranya adalah:
1.
Kemitraan Dalam
Bentuk Inti-Plasma
Kemitraan inti plasma dalam hal ini, si penanam
modal/makro nya dapat bertindak sebagai inti perusahaan, sedangkan plasmanya
adalah usaha mikro,kecil,menegah dan lain-lain. Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 27 serta Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997 Pasal 3 menjelaskan bahwa pelaksanaan kemitraan dengan bentuk
init-plasma adalah sebuah hubungan kemitraan antara usaha besar dalam hal ini
adalah penanam modal sebagai inti pembina dan mengembangkan usaha mikro, kecil,
dan menengah yang menjadi plasma dalam hal penyediaan lahan, penyediaan sarana
produksi, pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, perolehan,
penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan, pembiayaan, pemasaran,
penjaminan, pemberian informasi dan pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi
peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan luas. Tujuan dari
bentuk kemitraan ini adalah agar membantu mengembangkan usaha-usaha kecil yang
disebut sebagai plasmanya. Kemudian manfaat dari kemitraan ini adalah Kemitraan
inti plasma memberikan manfaat timbal balik antara pengusaha besar atau
menengah sebagai inti dengan usaha kecil sebagai plasma, Kemitraan inti plasma dapat berperan sebagai
upaya pemberdayaan pengusaha kecil dibidang teknologi, modal, kelembagaan dan
lain-lain, Dengan kemitraan inti plasma, perusahaan besar/menengah yang
mempunyai kemampuan dan kawasan pasar yang lebih luas dapat mengembangkan
komoditas. Dari Analisa pembahasan kemitraan diatas, terdapat contoh usaha yang
menggunakan bentuk kemitraan tersebut, misalnya:
-
perkebunan teh dengan industry pembuatan teh
kotak,
-
peternak sapi dengan
pabrik makanan kaleng,
-
perkebunan kelapa
sawit dengan industry minyak goreng,
-
petani tembakau dengan pabrik rokok, dan
- peternak ayam dengan usaha fastfood seperti KFC,MCD dan lain-lain.
2.
Kemitraan Dalam
Bentuk Subkontrak
pasal 28 Undang – undang
Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa kemitraan subkontrak adalah bahwa usaha
besar (penanam modal) untuk memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil,
menengah dan koperasi selaku subkontraktor dalam memproduksi barang dan/atau
jasa berupa :
a. kesempatan untuk
mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh
bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang
wajar;
c. bimbingan dan
kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan,
dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan
pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak
melakukan pemutusan hubungan sepihak
tujuan dari kemitraan ini
adalah untuk memajukan usaha kecil dengan usaha besar memberikan dukungan-dukungan
kepada mikro. Sedangkan manfaat dari bentuk kemitraan ini adalah menstabilkan
dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian
produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau
manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan.
Sedangkan bagi perusahaan induk adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian
lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan
harga yang lebih murah daripada impor, meningkatkan produktivitas dan
kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Berdasarkan
hasil Analisa diatas, terdapat contoh usaha yang menggunakan bentuk kemitraan
tersebut, contohnya: .
-
perusahaan makanan kaleng memilih
perusahaan subkontrak untuk membuat kaleng makanan,
-
perusahaan air minum AQUA subkontrak
dengan perusahaan lain untuk membuat wadah plastic/botol minum,
-
perusahaan konveksi memilih perusahaan
subkontrak untuk membuat plastic pakaian,
-
perusahaan teh kotak memilih perusahaan
subkontrak untuk membuat dus teh kotak
-
usaha makanan besar seperti MCD memilih
perusahaan subkontrak untuk membuat wadah makanan
3.
Kemitraan Dalam
Bentuk Waralaba
Pasal 27 Huruf (d)
Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah ― hubungan kemitraan,
yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek
dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan
disertai bantuan bimbingan manajemen‖. Tujuan dari kemitraan waralaba ini
adalah agar kita mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari modal yang seminimal mungkin, dapat
menjual merk dagang terkenal dengan harga lebih terjangkau, dan dapat menarik
perhatian konsumen. Sedangkan manfaat dari bentuk waralaba ini adalah akan
memperluas jaringan bisnis lagi untuk usaha kecil dan kita tidak membutuhkan
pengalaman bisnis yang banyak untuk berusaha. Franchisee berada di garis depan
guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya
sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar
sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Dari hasil Analisa saya diatas,
terdapat contoh usaha yang memakai mitra dalam bentuk waralaba, yaitu:
-
Usaha bebek goreng
H Slamet melakukan waralaba terhadap merknya
-
Dalam minimarket,
alfamidi melakukan waralaba
-
Usaha tahu Pedas Jeletot
melakukan waralaba dengan merknya
-
Usaha galon isi
ulang melakukan waralaba
-
Usaha minuman
seperti Xi Boba melakukan waralaba terhadap merknya
4.
Kemitraan Dalam
Bentuk Perdagangan Umum
Hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau atas. Usaha menengah atau besar memasarkan produk usaha kecil
atau usaha kecil memasok kebutuhan usaha menengah ataupun besar. pasal 30
Undang – undang Nomor 20 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pelaksanaan kemitraan
dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran,
penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka. Tujuan dari kemitraan
ini adalah untuk saling membantu memenuhi kebutuhan masing-masing dari
keduabelah pihak atau lebih. Sedangkan manfaat dari kemitraan ini adalah adanya jaminan harga atas produk yang dihasilkan dan
kualitas sesuai dengan yang telah ditentukan atau disepakati. Dari hasil Analisa
saya diatas, ada contoh usaha yang menggunakan kemitraan dalam bentuk tersebut,
yaitu:
-
Dalam minuman,
mitra usaha membuat botol minum untuk perusahaan air minum
-
Peternak ayam
menyediakan daging ayam untuk perusahaan makanan besar seperti MCD
-
Pengusaha rajut membuat
tas,baju,sandal rajut yang kemudian dikumpulkan oleh suatu koperasi dan dijual
atau dipasarkan
-
Pengusaha kripik
singkong rumahan dibeli oleh usaha kecil dan dikirimkan ke perusahana makanan
oleh-oleh atau snack
- Petani teh menyediakan daun teh untuk pabrik teh kotak
5. Kemitraan dalam bentuk distribusi dan keagenan
Pola keagenan merupakan
hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu,
sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis
tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak
ketiga. tujuan dari kemitraan ini memberikan kesempatan kepada agen untuk
memasarkan produknya ke pihak ketiga. Sedangkan manfaat dari kemitraan ini adalah memungkinkan dilaksanakan
oleh para pengusaha kecil yang kurang kuat modalnya karena biasanya menggunakan
sistem mirip konsinyasi. Dari hasil Analisa diatas, ada contoh usaha yang
menggunakan kemitraan tersebut , contohnya:
-
Agen gula
-
Agen koran
-
Agen minuman
-
Agen beras
-
Agen majalah
Kemudian, selain bentuk-bentuk kemitraan diatas,
terdapat bentuk kemitraan lain. Yaitu diantaranya:
1.
Kemitraan
dalam bentuk bagi hasil
Penanaman modal oleh investor dengan usaha-usaha
mikro,kecil,menegah dan lain-lain yang nantinya aka nada pembagian hasil sesuai
dengan jatah kesepakatan pembagian hasil. Manfaat dari kemitraan dalam bentuk
ini adalah dapat merasakan keadilan. Dimana jika untung maka akan ada pembagian
kedua belah pihak, tetapi jika rugi, tidak ada pembagian hasil yang dilakukan
2.
Kemitraan dalam bentuk kerjasama
operasional
Kemitraan dalam
bentukkerjasama operasional dapat diartikan sebagai sebuah bentuk kerjasama
atau kegiatan kemitraan dalam hal operasional yaitu dalam proses perencanaan,
pengoraganisasian, kepimpinan, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian
terhadap sumber daya kemitraan dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan
kemitraan. Tujuan dari kemitraan bentuk ini adalah agar dapat mencapai satu
tujuan yang sama dan dapat menghasilkan hasil yang memuaskan. Sedangkan manfaatnya
adalah kerjasama yang sama-sama menguntungkan yang terjalin antara
dua pihak atau lebih untuk bersama-sama mengerjakan sebuah proyek.
3.
Kemitraan dalam
bentuk usaha patungan (joint venture)
joint venture atau di
Indonesia biasa disebut usaha patungan, adalah entitas yang dibentuk oleh dua
pihak atau lebih untuk menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama. Manfaat dari
joint venture ini adalah dapat menggabungkan sumber daya yang berpotensi untuk
membangkitkan usaha, menggabungkan keahlian dan saling melengkapi keahliannya
masing-masing.
4.
Kemitraan dalam
bentuk penyembeluaran (outsourcing)
outsourcing (Penyembeluaran) diartikan sebagai
pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan
penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses
administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah
disepakati oleh para pihak.
BOT atau Build Operate and Transfer
menurut Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata, maka lahir perjanjian Bangun Guna Serah (Build
Operate and Transfer/BOT), yang dikenal sebagai perjanjian tidak bernama (onebenoemde
overeenkomst), yaitu perjajian yang tidak diatur secara khusus dalam
undangundang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam kegiatan ekonomi Indonesia. Munculnya BOT ini karena adanya tuntutan kebutuhan masyrakat khususnya bagi
para pelaku usaha yang menghendaki terjalinnya hubungan kemitraan atau
kerjasama dalam menjalankan usaha maupun melakukan ekspansi yang dituangkan
dalam suatu perjanjian tertulis dan lazimnya agar para pihak yang
berkepentingan merasa terlindungi dikemudian hari yang dibuat dihadapan
Notaris. Sedangkan manfaat dari
BOT ini diantaranya:
- 1. BOT yang merupakan kerjasama dalam pembiayaan, manfaat bagi pemerintah adalah tidak perlu mengeluarkan pembiayaan atau mencari dana untuk pembangunan infrastruktur beserta dengan fasilitasnya
- 2. Dengan kerjasama BOT, walau pemerintah tidak memiliki biaya yang cukup, pemerintah tetap dapat membangun infrastruktur dan fasilitasnya, sehingga kebutuhan masyrakat tetap dapat terlayani dan terpenuhi
- 3. Pemerintah dapat tetap membangun infrastruktur untuk kepentingan umum diatas tanah yang dimilikinya, tanpa harus menyerahkan tanah tersebut ke pihak lain
- 4. dengan adanya kerjasama BOT, dapat memberikan kesempatan bagi pihak lain yaitu swasta untuk berperan dalam pembangunan fasilitas
- 5. Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.
- 6. Dengan kerjasama BOT, pihak swasta dapat mengembangkan usaha diatas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai pemrerintah, tanpa harus membelinya
Analisa dari Kerja Sama BOT ini adalah dengan adanya
BOT ini dapat memenuhi segala kebutuhan satu sama lainnya antara si pemilik
lahan dengan si investor. Dimana si pemiliki lahan tidak memiliki dana untuk
membangun dan si investor membutuhkan lahan tersebut untuk dibangun. Sehingga dapat
terciptanya perjanjian BOT yang saling menguntungkan. Dimana isi dari perjanjian itu di desain
sesuai dengan kebutuhan pihak-pihak dan kehendak pihak itu sendiri.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari keseluruhan adalah bahwa kemitraan merupakan suatu proses yang memang dibutuhkan Bersama dalam menjalankan usaha. Kemitraan dapat menguntungkan apabila pihak-pihak yang bermitra dapat menjalankan etika bisnis dengan baik. Sukses atau tidaknya dalam bermitra tergantung kepada pihak yang bermitra atau tergantung dengan kepatuhannya dalam menjalankan kemitraan. Dalam kemitraan, terdapat bentuk-bentuk mitra dalam usaha beserta dengan manfaat dan tujuannya masing-masing serta terdapat contoh usaha yang menggunakan bentuk mitra tersebut. Sedangkan BOT atau build operate and transfer merupakan suatu bentuk kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan swasta yang dapat saling menguntungkan dimana pihak tersebut dapat membiayai,merancang dan membangun suatu fasilitas yang dibutuhkan. Keberadaan BOT ini untuk memenuhi kebutuhan praktek. Tentunya adanya kerjasama BOT ini pastinya ada kelebihan dan juga kekurangannya sendiri.
Komentar
Posting Komentar